SANKSI MUDIK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
159 KALI

Minggu, 28 Maret 2021

SANKSI MUDIK LEBARAN 2021

Berdasarkan aduan ke Tim Jabar Saber Hoaks, bedar sebuah flyer online yang menyebutkan bahwa mudik lebaran 2021 sudah resmi dilarang dan bagi yang melanggar bisa mendapatkan sanksi 100 juta.

CEK FAKTA :
Setelah dilakukan penelusuran, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Alasannya, mencegah penularan corona tiba-tiba melesat lagi di masa vaksinasi. 

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kelompok masyarakat. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri hingga karyawan swasta. 
Mereka dilarang mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, aturan detail mengenai penyekatan, sanksi, hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satgas COVID-19. 

KESIMPULAN :
Klaim flyer online tentang larangan mudik lebaran 2021 yang menyebutkan ada denda materi sampai 100 jt adalah KELIRU. Faktanya flyer online tersebut adalah aturan dan sanksi larangan mudik lebaran tahun 2020.

Informasi ini masuk dalam kategori MISLEADING CONTENT.

REFERENSI :
1. https://bit.ly/2O0I8YS
2. https://bit.ly/3swCxsv